Oleh : Noer Soetrisno
I. Latar Belakang
1.
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan
negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir
sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu
tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan
kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam
konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional.
Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai
tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
2.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka
membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan
pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu
kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan
koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat
ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun
pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan
perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat
pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta
dukungan/perlindungan yang diperlukan.
3. Pengalaman di tanah
air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh
secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan
diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan
undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai
penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan
dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia
telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah
memerankan fungsi �regulatory� dan �development� secara sekaligus
(Shankar 2002). Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah
dengan pola penitipan kepada program yaitu : (i) Program pembangunan
secara sektoral; (ii) Lembaga-lembaga pemerintah; dan (iii) Perusahaan
baik milik negara maupun swasta. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat
luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.
4.
Selama ini �koperasi� di*kem*bangkan dengan dukungan pemerintah dengan
basis sektor-sektor primer yang memberikan lapangan kerja terbesar ba*gi
penduduk Indonesia. KUD sebagai koperasi program yang didukung dengan
program pem*bangunan untuk membangun KUD. Di sisi lain pemerintah
memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan seperti yang
se*lama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pem*bangunan
koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program
yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah, seperti
penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan bea pemerintah, TRI
dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh).
II. Potret Koperasi Indonesia
5.
Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia
tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggota ada
sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah
koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali
lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup
menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180
unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan
skala sangat kecil.
6. Secara historis pengembangan koperasi di
Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah
yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari
kungkungan pengalaman ter*sebut. Jika semula ketergantungan terhadap
captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke
arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing
usaha terutama KUD.
7. Jika melihat posisi koperasi pada hari
ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki
tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi
oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan
aset koperasi dan dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan
program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar
35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi
dalam pasar Perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit
desa dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program
pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan
kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi
koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk
tumbuhnya kemandirian koperasi.
8. Mengenai jumlah koperasi yang
meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 �2001, pada dasarnya
tumbuh sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian
koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998.
Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan
pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi.
Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan
koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap
koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi
bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical
maupun horizontal.
9. Struktur organisasi koperasi Indonesia
mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari
primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang
efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer.
Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah
pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya
perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi.
III. Kemanfaatan Koperasi
10.
Secara teoritis sumber kekuatan koperasi sebagai badan usaha dalam
konteks kehidupan perekonomian , dapat dilihat dari kemampuan untuk
menciptakan kekuatan monopoli dengan derajat monopoli tertentu . Tetapi
ini adalah kekuatan semu dan justru dapat menimbulkan kerugian bagi
anggota masyarakat di luar koperasi. Sumber kekuatan lain adalah
kemampuan memanfaatkan berbagai potensi external economies yang timbul
di sekitar ke*giat*an ekonomi para anggotanya. Dan kehematan tersebut
ha*nya dapat dinikmati secara bersama-sama, termasuk dalam hal
menghindarkan diri dari adanya external diseconomies itu.
11.
Kehematan-kehematan yang dapat menjadi sumber kekuatan ko*perasi memang
tidak terbatas pada nilai ekonomis nya sema*ta. Kekuatan itu juga dapat
bersumber dari faktor non-ekono*mis yang menjadi faktor berpengaruh
secara tidak langsung ter*hadap kegiatan ekonomi anggota masyarakat dan
badan usaha koperasi . Sehingga manfaat atau keuntungan koperasi pada
dasarnya selalu ter*kait dengan dua jenis manfaat, yaitu yang nyata
(tangible) dan yang tidak nyata (intangible). Kemanfaatan koperasi ini
ju*ga selalu berkaitan dengan keuntungan yang bersifat eko*no*mi dan
sosial. Karena koperasi selain memberikan keman*fa*atan ekonomi juga
mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap aspek so*sial seperti
pendidikan, suasana sosial kemasyarakatan, ling*kungan hidup, dan
lain-lain. Pembahasan ini difokuskan kepa*da manfaat yang mendasari
digunakannya mekanisme koperasi .
12. Dalam hal ini koperasi
mempunyai kekuatan yang lain kare*na koperasi dapat memberikan
kemungkinan pengenalan teknologi baru melalui kehematan dengan
mendapatkan infor*masi yang langsung dan tersedia bagi setiap anggota
yang me*mer*lukannya. Kesemuanya itu dilihat dalam kerangka peran**an
koperasi secara otonom bagi setiap individu anggotanya yang te*lah
memutuskan menjadi anggota koperasi. Dengan de*mi*kian sepanjang
koperasi dapat menghasilkan kemanfaatan ter*sebut bagi anggotanya maka
akan mendorong orang untuk ber*koperasi karena dinilai bermanfaat.
13.
Dalam konteks yang lebih besar koperasi dapat dilihat se*ba*gai wahana
koreksi oleh masyarakat pelaku ekonomi, ba*ik produsen maupun konsumen,
dalam memecahkan kega*gal*an pasar dan mengatasi inefisiensi karena
ketidaksempur*na*an pasar. Secara teoritis koperasi akan tetap hadir
jika terjadi ke*gagalan pasar. Jika pasar berkembang semakin kompetitif
se*cara alamiah koperasi akan menghadapi persaingan dari da*lam. Karena
segala insentif ekonomi yang selama ini didapat ti*dak lagi bisa
dimanfaatkan. Sehingga sumber kekuatan untuk tetap mempertahankan
hadirnya koperasi terletak pada ke*mam**puan untuk mewujudkan keuntungan
tidak langsung atau intangible benefit yang disebutkan di muka.
14.
Dalam kerangka yang lebih makro suatu perekonomian me*ru*pakan suatu
bangunan yang terdiri dari berbagai pelaku yang dikenal dengan kelompok
produsen dan kelompok kon*sumen. Di dalam suatu negara berkembang
organisasi ekono*mi dari masing-masing pelaku tadi menjadi semakin
kompleks. Ka*rena selain pemerintah dan swasta (perusahaan swasta)
se*be*nar*nya masih ada dua kelompok lain yaitu koperasi dan sek*tor
rumah tangga. Kelompok yang disebut terakhir, perlu men*dapatkan
pencermatan tersendiri, karena mungkin ia dapat bera*da di dalam
koperasi, atau menjadi suatu unit usaha sen*diri, atau merupakan
pendukung usaha swasta yang ada. Inilah yang sebenarnya perlu kita lihat
dalam kerangka yang lebih luas.
15. Secara konseptual dan
empiris, mekanisme koperasi me*mang diperlukan dan tetap diperlukan oleh
suatu perekonomi*an yang menganut sistem pasar. Besarnya peran tersebut
akan sangat tergantung dari tingkat pendapatan masyarakat, tingkat
pengetahuan dan kesadaran masyarakat serta struktur pasar dari berbagai
kegiatan ekonomi dan sumber daya alam dari sua*tu negara. Contoh klasik
dari pentingnya kondisi pasar yang kompatibel dengan kehadiran koperasi
adalah pengalaman koperasi susu dimana-mana di dunia ini selalu menjadi
contoh sukses (kasus bilateral monopoli). Padahal sukses ini tidak
selalu dapat diikuti oleh jenis kegiatan produksi pertanian lainnya.
Koperasi sebagai mekanisme kerjasama ekono*mi juga tidak mengungkung
dalam sistemnya sendiri yang ter*ba*tas pada sistem dan struktur
koperasi, tetapi dalam inte*rak*si dapat meminjam mekanisme bisnis yang
lazim dipakai oleh badan usaha non-koperasi. Termasuk dalam hal ini
pem*ben*tukan usaha yang berbentuk non koperasi untuk memper*ta*hankan
kemampuan pelayanan dan menegakkan mekanisme koperasi yang dimiliki.
IV. Posisi Koperasi dalam Perdagangan Bebas
16.
Esensi perdagangan bebas yang sedang diciptakan oleh ba*nyak negara
yang ingin lebih maju ekonominya adalah meng**hilangkan sebanyak mungkin
hambatan perdagangan inter*nasional. Melihat arah tersebut maka untuk
melihat dampak*nya terhadap perkembangan koperasi di tanah air dengan
cara mengelompokkan koperasi ke dalam ketiga kelompok atas dasar jenis
koperasi. Pengelompokan itu meliputi pembedaan atas dasar: (i) koperasi
produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi, (ii) koperasi
konsumen atau koperasi kon*sumsi, dan (iii) koperasi kredit dan jasa
keuangan. Dengan cara ini akan lebih mudah mengenali keuntungan yang
bakal timbul dari adanya perdagangan bebas para anggota koperasi dan
anggota koperasinya sendiri.
17. Koperasi produsen terutama
koperasi pertanian memang meru*pa*kan koperasi yang paling sangat
terkena pengaruh per*dagangan bebas dan berbagai liberalisasi. Koperasi
pertanian di seluruh belahan dunia ini me*mang selama ini menikmati
proteksi dan berbagai bentuk sub*sidi serta dukungan pemerintah. Dengan
diadakannya pengaturan mengenai subsidi, tarif, dan akses pasar, maka
produksi barang yang dihasilkan oleh ang*gota koperasi tidak lagi dapat
menikmati perlindungan seper*ti semula, dan harus dibuka untuk pasaran
impor dari ne*gara lain yang lebih efisien.
18. Untuk
koperasi-koperasi yang menangani komoditi sebagai pengganti impor atau
ditutup dari persaingan impor jelas hal ini akan merupakan pukulan
be*rat dan akan menurunkan perannya di dalam percaturan pa*sar kecuali
ada rasionalisasi produksi. Sementara untuk koperasi yang menghasilkan
barang pertanian untuk ekspor seperti minyak sawit, kopi, dan rempah
serta produksi pertanian dan perikanan maupun peternakan lainnya, jelas
perdagangan bebas merupakan peluang emas. Karena berbagai kebebasan
tersebut berarti membuka peluang pasar yang baru. Dengan demikian akan
memperluas pasar yang pada gilirannya akan merupakan peluang untuk
pening*katan produksi dan usaha bagi koperasi yang bersangkutan. Dalam
konteks ini koperasi yang menangani produksi per*tanian, yang selama ini
mendapat kemudahan dan per*lin*dungan pemerintah melalui proteksi harga
dan pasar akan meng*hadapi masa-masa sulit. Karena itu koperasi
produksi ha*rus merubah strategi kegiatannya. Bahkan mungkin harus
me*reorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang
dihadapi. Untuk koperasi produksi di luar pertanian memang cukup sulit
untuk dilihat arah pengaruh dari liberalisasi perdagangan terha*dapnya.
Karena segala sesuatunya akan sangat tergan*tung di posisi segmen mana
kegiatan koperasi dibedakan dari para anggotanya. Industri kecil
misalnya sebenarnya pada saat ini relatif berhadapan dengan pasar yang
lebih terbuka. Artinya mereka terbiasa dengan persaingan dengan dunia
luar untuk memenuhi pemintaan ekspor maupun berhadapan dengan ba*rang
pengganti yang diimpor. Namun cara-cara koperasi juga dapat dikerjakan
oleh perusahaan bukan koperasi.
19. Secara umum koperasi di dunia
akan menikmati manfaat be*sar dari adanya perdagangan bebas, karena
pada dasarnya per*dagangan bebas itu akan selalu membawa pada persaingan
yang lebih baik dan membawa pada tingkat keseimbangan har*ga yang wajar
serta efisien. Peniadaan hambatan per*da*gangan akan memperlancar arus
perdagangan dan terbukanya pilih*an barang dari seluruh pelosok penjuru
dunia secara be*bas. Dengan demikian konsumen akan menikmati kebebasan
un*tuk memenuhi hasrat konsumsinya secara optimal . Meluas*nya konsumsi
masyarakat dunia akan mendorong meluas dan mening*katnya usaha koperasi
yang bergerak di bidang konsumsi. Selain itu dengan peniadaan hambatan
perdagangan oleh pe*merintah melalui peniadaan non torif barier dan
penurunan ta*rif akan menyerahkan mekanisme seleksi sepenuhnya kepada
ma*syarakat. Koperasi sebenarnya menjadi wahana masyarakat un*tuk
melindungi diri dari kemungkinan kerugian yang timbul aki*bat
perdagangan bebas .
20. Kegiatan koperasi kredit, baik secara
teoritis maupun em*pi*ris, terbukti mempunyai kemampuan untuk membangun
seg*men*tasi pasar yang kuat sebagai akibat struktur pasar keuang*an
yang sangat tidak sempurna, terutama jika menyangkut masa*lah informasi.
Bagi koperasi kredit keterbukaan perda*gangan dan aliran modal yang
keluar masuk akan meru*pakan kehadiran pesaing baru terhadap pasar
keuangan, na*mun tetap tidak dapat menjangkau para anggota koperasi.
Apa*bila koperasi kredit mempunyai jaringan yang luas dan me*nu*tup
usahanya hanya untuk pelayanan anggota saja, maka seg*mentasi ini akan
sulit untuk ditembus pesaing baru. Bagi koperasi-koperasi kredit di
negara berkembang, ada*nya globalisasi ekonomi dunia akan merupakan
peluang untuk menga*dakan kerjasama dengan koperasi kredit di negara
maju dalam membangun sistem perkreditan melalui koperasi. Koperasi
kredit atau simpan pinjam di masa mendatang akan menjadi pilar kekuatan
sekitar koperasi yang perlu diikuti oleh dukungan lainnya seperti sistem
pengawasan dan jaminan.
V. Koperasi Dalam Era Otonomi Daerah
21.
Implementasi undang-undang otonomi daerah, akan mem*berikan dampak
positif bagi koperasi dalam hal alokasi sum*ber daya alam dan pelayanan
pembinaan lainnya. Namun kope*rasi akan semakin menghadapi masalah yang
lebih intensif de*ngan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi
inves*tasi dan skala kegiatan koperasi . Karena azas efisiensi akan
mendesak koperasi untuk membangun jaringan yang luas dan mungkin
melampaui batas daerah otonom. Peranan advo*kasi oleh gerakan koperasi
untuk memberikan orientasi kepa*da pemerintah di daerah semakin penting.
Dengan demikian peranan pemerintah di tingkat propinsi yang diserahi
tugas untuk pengembangan koperasi harus mampu menjalankan fung*si
intermediasi semacam ini. Mungkin juga dalam hal lain yang berkaitan
dengan pemanfaatan infrastruktur daerah yang semula menjadi kewenangan
pusat.
22. Peranan pengembangan sistem lembaga keuangan koperasi
di tingkat Kabupaten / Kota sebagai daerah otonomi menjadi sangat
penting. Lembaga keuangan koperasi yang kokoh di daerah otonom akan
dapat menjangkau lapisan bawah dari ekonomi rakyat. Disamping itu juga
akan mampu berperan menahan arus keluar sumber keuangan daerah. Berbagai
studi menunjukan bahwa lembaga keuangan yang berbasis daerah akan lebih
mampu menahan arus kapital keluar.
23. Dukungan yang diperlukan
bagi koperasi untuk mengha*dapi berbagai rasionalisasi adalah keberadaan
lembaga jaminan kre*dit bagi koperasi dan usaha kecil di daerah. Dengan
demi*kian kehadiran lembaga jaminan akan menjadi elemen terpenting
untuk percepatan perkembangan koperasi di dae*rah. Lembaga jaminan
kredit yang dapat dikembangkan Pemerintah Daerah akan dapat
mendesentralisasi pengem*bangan ekonomi rakyat dan dalam jangka panjang
akan me*num*buhkan kemandirian daerah untuk mengarahkan aliran uang di
masing-masing daerah. Dalam jangka menengah kope*rasi juga perlu
memikirkan asuransi bagi para penabung.
24. Potensi koperasi pada
saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun
fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan
yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta
pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan
potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan
di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan,
pengem*bangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan
teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuat*nya kehadiran
koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendo*rong pengem*bang*an lembaga
penjamin kredit di daerah.
VI. Penutup
25. Pendekatan
pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan
kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang
prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif.
Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jati dirinya akan
menjadi agenda panjang.
26. Dalam kerangka otonomi daerah perlu
penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk
memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan
arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan
ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan
mikro di tanah air.
DAFTAR BACAAN
1. Couture, M-F, D.
Faber, M. Larim, A-B. Nippierd : Transition to Cooperative
Entrepreneurship, ILO and University of Nyeurode, of Nyenrode, Genewa,
2002.
2. Ravi Shankar and Garry Conan : Second Critical Study on
Cooperative Legislation and policy Reform, ICA, RAPA, New Delhi, 2002.
3. Noer Soetrisno : Rekonstruksi Pemahaman Koperasi Merajut Kekuatan Ekonomi Rakyat
4.
Rusidi, Prof. Dr. Ir. MS dan Maman Suratman, Drs. MSi : Bunga Rampai 20
Pokok Pemikiran Tentang Koperasi, Institut Manajemen Koperasi
Indonesia, Bandung 2002
Sumber :
Dr. Noer Soetrisno --
Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKM, Kantor Menteri Negara Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
http://www.ekonomirakyat.org/edisi_17/artikel_5.htm